KENDARINEWS.COM– Untuk menjamin terjaganya demokrasi, Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga terus menegaskan para aparaturnya menjaga netralitas. Fokus memberikan pelayanan publik yang baik ke masyarakat.
“Saya ingatkan jaga netralitas ASN, tugas kita memberikan pelayanan publik dengan baik. Untuk itu ASN diminta fokus bekerja dan menyukseskan program program pemerintah untuk masyarakat,” tegasnya.
Surunuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga demokrasi di Konawe Selatan lebih baik dan maju dari tahun ke tahun. “Ini merupakan salah satu visi misi saya sebagai kepala daerah untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” kata Surunuddin.
Surunuddin juga melarang aparaturnya untuk tidak usah mengurusi parpol. Selain untuk menjaga netralitas juga agar lebih profesional. “Ketika sudah menjadi ASN ada belenggu atau batasan-batasan yang tak boleh dilakukan. Misalnya, hak berserikat dan berkumpul. ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik. Ini semata demi menjaga netralitas dan profesionalisme ASN. Kalau masuk parpol ASN menjadi tidak netral lagi,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kalau ASN harga mati! Kita larang untuk terlibat politik praktis, dan itu aturannya jelas. Sanksinya jelas, dan itu sudah kami buktikan di pemilu-pemilu yang lalu bahkan ada ASN yang terlapor di Bawaslu hingga divonis penjara,” terang mantan Ketua DPRD Konsel ini.
Bupati dua periode itu tak main main, ia mengaku disetiap kesempatan bersama para aparaturnya terus mengingatkan hal tersebut. “Saya selalu ingatkan ASN tidak boleh terlibat politik praktis, apalagi berafiliasi dengan partai politik tertentu. Jika ditemukan sanksinya jelas selain teguran yakni penundaan kenaikkan pangkat, penurunan jabatan bahkan hingga gaji ditahan,” ungkapnya. (ndi/kn)
Komentar