JPLK Kecam Penggusuran 50 Rumah Warga Angata, Diduga PT Marketindo Selaras Tak Punya Izin Sah

KENDARINEWS.COM – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) mengecam keras tindakan penggusuran paksa, perusakan, hingga pembakaran rumah warga masyarakat Angata, Kabupaten Konawe Selatan, yang terjadi pada tanggal 29 hingga 30 Januari 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) dan menimpa sedikitnya 50 rumah di wilayah Puao dan Pusanggula.

Dalam aksi yang berlangsung dua hari berturut-turut, sejumlah rumah warga tidak hanya digusur, melainkan juga dirusak dan dibakar secara paksa. Kegiatan ini disertai dengan mobilisasi ratusan orang yang diperkirakan adalah buruh dan massa bersenjata tajam, yang juga melakukan perusakan kebun rakyat serta penjarahan harta benda dan kendaraan milik warga setempat.

Ketua JPLK, Kisran Makati, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare yang merupakan ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat Angata. Menurutnya, terdapat dugaan kuat bahwa PT MS tidak memiliki izin yang sah untuk menguasai lahan tersebut.

“Tindakan ini terjadi di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare, yang merupakan ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat Angata. Kami menemukan dugaan kuat bahwa PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku karena telah kedaluwarsa, bahkan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sama sekali,” ujar Kisran

Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Kisran merunut bahwa penggusuran kali ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah yang telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 1996 hingga saat ini, baik oleh PT MS maupun perusahaan afiliasinya.

“Selama hampir tiga dekade, masyarakat Angata terus menghadapi berbagai bentuk intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, dan sayangnya, kondisi ini mendapatkan pembiaran dari pihak berwenang,” jelasnya.

Menurutnya, penggusuran dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan, tanpa proses musyawarah dengan masyarakat, tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya, dan juga tanpa kehadiran aparat negara yang seharusnya melindungi warga. Praktik ini dinyatakan bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional yang melarang penggusuran paksa.

Situasi yang terjadi telah menciptakan kondisi darurat kemanusiaan dengan dampak yang sangat serius. Banyak warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka, serta mengalami trauma psikologis berat – terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.

Dalam kesempatan yang sama, JPLK mengajukan sejumlah tuntutan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, antara lain:

1. Penghentian segera seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik masyarakat Angata;

2. Penarikan seluruh buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa lahan;

3. Pelaksanaan investigasi independen dan menyeluruh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi;

4. Audit dan peninjauan ulang menyeluruh terhadap seluruh legalitas izin yang dimiliki PT Marketindo Selaras oleh Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kementerian terkait;

5. Pemberian perlindungan secara fisik, hukum, dan psikososial bagi seluruh masyarakat terdampak serta para pembela hak asasi manusia yang turut terlibat;

6. Pemulihan hak-hak masyarakat Angata secara menyeluruh, termasuk hak atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan mereka.

Kisran menegaskan bahwa penggusuran paksa merupakan bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh terus dibiarkan dengan dalih kepentingan investasi.(rls)

Tinggalkan Balasan