KENDARINEWS.COM–Kawasan wisata pantai Toronipa akhir akhir ini menjadi destinasi wisata warga, baik lokal maupun nasional. Kondisi ini mendapat perhatian khusus Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam waktu dekat Dispar bakal mengkaji ulang penarikan retribusi wisata yang kini dapat ditempuh dengan 15 menit dari Kota Kendari.
Kepala Dispar Sultra, H. Belli mengungkapkan, tahap awal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Konawe dalam hal ini Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata selaku penarik retribusi kawasan wisata pantai Toronipa.
“Retribusi dalam bentuk karcis masuk, ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per orang, bukan didasarkan pada jenis kendaraan. Selain itu, tidak ada retribusi lain yang ditarik oleh pemda setempat,” kata Belli, kemarin.
Belli Tak menampik, jika belum lama ini ada keluhan masyarakat terkait retribusi kawasan wisata. Mulai dari masuk kawasan wisata, biaya sewa gazebo, tikar, dan biaya toilet (kamar mandi). Namun hal itu, merupakan inisiatif dari masyarakat pemilik lahan di kawasan tersebut.
“Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe memiliki tim khusus dan resmi yang melakukan penarikan retribusi karcis masuk dengan melibatkan masyarakat setempat,” jelasnya.
Guna menemukan jalan keluar dan kesepakatan agar tak membebani rakyat, pihaknya dan pemda setempat akan melaksanakan pertemuan lanjutan untuk optimalisasi pelayanan dan pemanfaatan Wisata Pantai Toronipa. (KN)