KENDARINEWS.COM—Kabar gembira bagi pekerja di Kota Lulo. Pemerintah Provinsi Sultra resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2023 sebesar Rp 2,9 juta. Jumlahnya meningkat Rp 169 ribu (6 persen) dari sebelumnya (2022) hanya Rp 2,8 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan, kenaikan angka UMK berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja di Kota Kendari.
Sesuai hasil rapat, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar Rp 169 ribu. Selain itu, kata Ali Aksa, kenaikannya (UMK Kendari) tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang mulai terkendali. Hal tersebut mendorong geliat perekonomian membaik.
Ali Aksa menjelaskan, penetapan UMK Kendari termaktub dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut, pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan tak membayar upah pegawai atau karyawannya lebih rendah dari ketetapan UMK Tahun 2023.
Mantan Kepala Dishub Kendari ini menambahkan, ketentuan UMK Kendari dikecualikan pada UMKM, dimana upah pada UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan dengan ketentuan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di Kendari.
“Pemberlakuan segala ketentuan Upah Minimum Kota Kendari yang tercantum dalam keputusan gubernur berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023,” pungkas Ali Aksa. (kn)