ASN Bergaji Rp 4,6 Juta Wajib Zakat 2,5 Persen

KENDARINEWS.COM– Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan diwajibkan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegaskan itu bahkan ia telah memuatnya dalam surat edaran kepada setiap ASN yang beragama islam dan berpenghasilan minimal Rp 4,6 juta/bulan, diwajibkan menunaikan zakat sebesar sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

Sementara, bagi ASN yang berpenghasilan dibawah Rp 4,6 juta setiap bulan dianjurkan untuk mengeluarkan infak/sedekah sesuai keikhlasan masing-masing.

Pembayaran infak/sedekah juga dianjurkan bagi ASN yang menerima honor/insentif dari hasil berupa panitia, peserta, narasumber, dan penghasilan kegiatan lainnya atau melakukan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar daerah.

”Zakat, infak, dan sedekah tersebut diserahakan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing OPD, Camat, Lurah, untuk selanjutnya disetor ke pengurus Baznas Kota Kendari,” kata Asmawa dalam surat edarannya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf menyambut baik kebijakam tersebut. Menurutnya, zakat profesi ASN sangat membantu Baznas dan pihaknya dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di Kota Kendari.

“Baznas dan Dinas Sosial menjadi garda terdepan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di Kendari. Misalnya dana zakat disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk modal usaha dan menjadi stimulus bantuan untuk korban musibah bencana alam,” ungkap Abdul Rauf.

Dilingkup Dinsos, kebijakan wajib zakat profesi tengah disosialisasikan kepada seluruh ASN. Secara umum seluruh ASN lingkup Dinsos sepakat untuk menunaikan zakat termasuk infak dan sedekah. (kn)

Tinggalkan Balasan