KENDARINEWS.COM–Tahun ini, terhitung sampai November 2022 Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari memproses 32 kasus terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, sepanjang tahun ini, sudah ada 32 kasus PHK karyawan. Rinciannya: pada September lalu ada 28 kasus, dan kini bertambah 4 kasus baru.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap karyawan yang di PHK dari perusahaan. Kami berharap perusahaan mengikuti aturan yang sudah disepakati. Termasuk di dalamnya terdapat kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja,” ungkap Susianti, kemarin.
Dirinya mengingatkan semua perusahaan yang ada di kota Kendari, apabila mau merumahkan pekerja, harus sesuai aturan yang sudah disepakati antara pekerja dan perusahaan. Terutama terkait hal dan kewajiban pekerja. “Sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2021 lanjutnya, Disnakerperin hanya mendapatkan laporan sebanyak 27 kasus yang dirumahkan atau di PHK. Rinciannya 10 kasus melapor ke dinas provinsi, 13 kasus tuntas dan 4 kasus tarik cabut (menarik laporannya). Sedangkan di tahun 2022 periode Januari sampai November sudah ada 32 kasus.
Dengan rincian 15 kasus sudah tuntas, 14 kasus masih dalam proses mediasi dan 3 kasus tarik laporan. “Kebanyakan yang terjadi ini adalah perselisihan hak karyawan pada perusahaan yang tidak dipenuhi,” imbuhnya (kn)