KENDARINEWS.COM– Satu lagi kasus gagal ginjal akut pada anak teridentifikasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan. Anak yang baru berusia 4 tahun 8 bulan ini meninggal di Rumah Sakit Palagimata Baubau. Korban yang berasal dari Muna ini memiliki riwayat mengomsumsi paracetamol sirup.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dr. Putu Agustin Kusumawati mengatakan korban yang meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal tercatat tiga kasus. Untuk itulah, ia meminta orang tua dan keluarga tak sembarang memberikan obat tapi harus melalui resep dokter. Apalagi pemerintah telah melarang peredaran obat-obatan dalam bentuk sirup.
“Kita sudah meminta apotek tak menjual obat-obatan yang sudah dilarang. Seabab penyakit gagal ginjal akut banyak disebabkan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi batas. Jika ada anaknya yang sakit dan memiliki gejala demam, diare dan lain sebagainya segera ke rumah sakit terdekat agar dilakukan penindakan,” pintanya Senin (7/11).
Terpisah, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sultra dr Ridwan menjelaskan penyakit gagal ginjal akut menyerang anak di rentang usia 6 bulan hingga 18 tahun. Khusus di Sultra, kasus meninggal usianya di bawah 5 tahun. Tiga kasus meninggal berasal dari Konawe, Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar).
“Kasus pertama, anak laki-laki usia 1 tahun 11 bulan, asal Konawe yang meninggal di Rumah Sakit Bahteramas pada 20 Oktober 2022. Dengan gejala demam, dan tidak bisa buang air kecil (BAK) dengan riwayat mengonsumsi paracetamol sirup,” jelasnya.
Kasus kedua, anak laki-laki usia 9 bulan asal Busel. Gejalanya sama dan memiliki riwayat mengonsumsi paracetamol sirup. Meninggalnya di RS Palagimata Baubau pada 22 Oktober 2022. Kasus terakhir, anak laki-laki usia 4 tahun 8 bulan.
“Dari hasil penyelidikan epidemiologi yang kita lakukan, anak-anak yang meninggal semuanya memiliki riwayat diduga minum obat sirup yang saat ini dilarang dikonsumsi,” ujarnya.
Sampel darah dan obat sirup yang dikonsumsi ketiga anak tersebut kata dia, sudah diambil untuk diteliti di laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah membuat posko pengaduan dan penanggulangan.
Selain itu, seluruh fasilitas kesehatan di Sultra yang terdiri 34 rumah sakit dan 296 puskesmas harus melapor setiap hari ke Dinkes provinsi. “Perintah dari pimpinan, semua harus patuh arena ini menjadi masalah nasional,” ujarnya. (kn)