11 Poin Penting Pemprov Sulsel Tolak Perpanjangan Kontrak PT.Vale

KENDARINEWS.COM — Pemprov Sulawesi Selatan menekankan 11 poin menjadi dasar penolakan perpanjangan Kontrak Karya PT. Vale Indonesia, Tbk.

Kesebelas poin itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulse, Andi Bakti Haruni, pada Dialog Publik Kontroversi Perpanjangan Izin Tambang PT Vale di Aula Lantai 2 Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat 23 September 2022.

Alasan pertama Konsesi kontrak karya PT. Vale 118 ribu hektar di tiga provinsi, Sulsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Di Sulsel seluas 70 ribu hektar konsesi, tapi hanya 6.800 yang dikelola oleh PT Vale. Secara keseluruhan selama 54 tahun PT Vale hanya mampu mengelola 7.000 hektar atau kurang dari 10 persen dari luas konsesi.

Kedua, dalam kontrak karya PT Vale wajib membangun smelter di wilayah Bahadopi dan Mattarappe senilai 4 U$$ miliar namun belum terpenuhi untuk di provinsi Sultra dan Sulteng.

Ketiga, pengarusutamaan tenaga lokal. Melihat piramida organisasi perusahaan semua putra daerah di level menengah. Keempat pengarusutamaan barang dan jasa dalam negeri tidak pernah diterima laporannya.

Tinggalkan Balasan