Soal Video Viral Polemik Lahan Warga, Ini Klarifikasi Brimobda Sultra

KENDARINEWS.COM– Brimob Polda (Brimobda) Sulawesi Tenggara melalui Kuasa Hukum, Kombes Pol La Ode Proyek mengklarifikasi video viral terkait polemik lahan Satbrimob yang diklaim oleh seorang warga dari Desa Puosu Jaya bernama Zaami Rianto.

”Status lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah milik Brimob Polda Sulawesi Tenggara.” papar La Ode Proyek saat konfrensi pers klarifikasi terkait itu, Selasa (13/9)

Menurutnya, lokasi dimaksud yang diklaim oleh beberapa warga, sudah berproses secara perdata. Bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) telah diputuskan dengan nomor putusan 51/I2006/1844k/2004, bahwa lokasi di atas adalah milik Sat Brimob Polda Sultra. Itu juga dibuktikan dengan sertifikat NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015, dan sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang mengaku korban penggusuran lahan, melakukan aksi demonstrasi di Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara pada, Senin (12/9)

Mereka menyuarakan tuntutan agar Kapolri menghentikan serta menindak oknum yang melakukan aksi perampasan tanah masyarakat di Puosu Jaya dan serta meminta agar mencopot Kapolda karena dinilai teah membiarkan aksi tersebut. (kn)

Lahan yang diklaim seluas 120 hektare yang terletak di 3 lokasi yaitu di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan Desa Puosu Jaya dengan total sekitar 300-an orang pemilik. (KN)

Tinggalkan Balasan