KENDARINEWS.COM–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum merilis nama pekerja di Sultra yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu.
Demikian pula dengan BP Jamsostek. Humas BP Jamsostek Sultra Surya Pradaningrat mengaku belum menerima data calon penerima BSU tahun ini. Bantuan baru bisa dicairkan ketika data penerima atau pekerja telah diverifikasi oleh BP Jamsostek berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kemenaker.
“Setelah kami terima data calon penerima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum dilakukan pencairan,” ungkap Surya Senin (12/9).
Kriteria penerima BSU kata dia, harus terdaftar dalam kepesertaan aktif BP Jamsostek per Juli 2022. Selain itu, mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp 3,5 juta.
Yang paling utama berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). “Bagi pekerja yang sudah menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri itu tidak mendapatkan bantuan,” katanya.
Pencairan bakal dilaksanakan pasca kemenaker telah mengirimkan data pekerja dan telah dilakukan verifikasi oleh pihaknya. “Kalau datanya masuk dan sudah diverifikasi bantuan sebesar Rp 600 ribu akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja. Penyalurannya melalui Bank Himbara,” pungkasnya. (kn)