KENDARINEWS.COM — Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi mengkritik keputusan Irjen Pol Ferdy Sambo yang mengajukan banding usai divonis pecat oleh Polri. Padahal sebelum itu, dia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan sebagai polisi.
“Rencana Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil persidangan kode etik itu menunjukkan inkonsistensi dari pernyataan yang ditulisnya sebelum persidangan,” kata Fahmi saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (26/8).
Fahmi menilai, langkah Sambo ini sebagai upaya mempertahankan reputasinya. Dia berusaha sebisa mungkin agar tidak berstatus pecatan Polri.
“Dirinya masih berupaya melawan upaya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) melalui sidang etik yang artinya juga masih memikirkan reputasi, karena mundur dan dipecat itu jelas berbeda dan dia belum siap untuk menerima konsekuensinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.
Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari. (jpg)