Syarat Perjalanan Wajib Booster

–Tak Harus Tes Antigen dan PCR

KENDARINEWS.COM — Pemerintah kembali menetapkan aturan terbaru syarat perjalanan untuk menyesuaikan dengan angka perkembangan kasus Covid-19. Kini, mulai 25 Agustus 2022, syarat perjalanan tak perlu melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Syarat itu diganti dengan mewajibkan masyarakat untuk sudah divaksin booster atau dosis ketiga.

Aturan ini tertuang dalam aturan terbaru dalam SE Satgas Covid No 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kepada JawaPos.com, Jumat (26/8), Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengonfirmasi informasi tersebut.

“Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Prof Wiku Adisasmito mengutip aturan tersebut.

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Karena PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan. “PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” katanya.

PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tulis pernyataan aturan itu.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN meliputi menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. (jpg)

Tinggalkan Balasan