oleh

Susianti Hafid: Masih Banyak Perusahaan Belum Daftar ke Disnakerperin

KENDARINEWS.COM–Perusahaan yang Tidak Melakukan Wajib Lapor Akan dikenakan sanksi. Penegasan itu berdasarkan ketentuan UU no.7 tahun 1981. Sanksinya berupa denda Rp 1 juta dan tiga bulan kurungan penjara.

Kabid pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Disnakerperin kota Kendari Susianti Hafid, mengatakan sampai pertengahan tahun masih masih banyak perusahaan yang belum menyetor laporan ketenagakerjaan, sementara ketentunya setiap perusahaan harus mengupdate perusahaannya setahun sekali.

”Peraturan ini wajib ditaati semua perusahaan yang ada di kota Kendari. Jika ini tidak dilakukan maka perusahaan terancam sanksi sesuai UU no.7 tahun 1981 dengan denda Rp 1 juta dan tiga bulan kurungan penjara.” kata Susianti Selasa (15/8).

Katanya, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari mencatat, ada sekitar dua ribuan perusahaan yang ada di Kota Kendari, dan baru 1.206 perusahaan tercatat sudah melaporkan secara online maupun offline di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.

” Sisanya belum, namun kami pastikan tahun ini semua perusahaan kota Kendari sudah mendaftar ke Disnakerperin dan diharapkan perusahaan yang sudah terdaftar ini memberikan gaji kepada karyawannya itu sesuai dengan upah minimum kota (UMK),” ujarnya.

Ia menyebut, Perusahaan yang mendaftar itu didominasi pendaftaran dengan online. Adapun jumlah tenaga kerja kota Kendari 16.688 orang dengan rincian perempuan berjumlah 3.942 orang sedangkan laki-laki 12.746 orang tenaga kerja Ini periode tahun 2022.

“Setiap perusahaan mestinya melakukan wajib lapor sejak perusahaan itu berdiri. Karena di dalam wajib lapor ketenagakerjaan ini ada jumlah pekerja dan upah pekerja apakah memakai upah minimum kota atau dibawah standar. Ini juga dapat memudahkan kami dalam menghimpun jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kerja,” ungkapnya.

Pihak Disnaker kota Kendari siap jemput bola, apabila perusahaan terkait ada kendala pada saat melakukan pelaporan. “Harapannya bagi perusahaan yang belum melapor, segera melaporkan perusahaannya ke kami, karena memang itu adalah data dasar untuk mengukur indikator ketenagakerjaan kota kendari,”pungkasnya.(win/kn)

Komentar

Tinggalkan Balasan