KENDARINEWS.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keputusan itu diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pengumuman tersebut disampaikan Mensos ad interim Muhadjir Effendy di Jakarta kemarin (6/7).
”Pelanggaran terhadap peraturan menteri sosial,” katanya. Mantan Mendikbud itu menyatakan, Kemensos masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos soal ketentuan sanksi lebih lanjut.
Kemensos juga akan menyisir izin-izin serupa yang diberikan kepada lembaga sejenis. Tujuannya, memberikan efek jera.
Sebelum memutuskan pencabutan izin itu, Kemensos sudah mengundang Yayasan ACT pada Selasa (5/7). Dalam kesempatan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya hadir untuk memberikan klarifikasi. Khususnya soal penggunaan dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan operasional Yayasan ACT. Termasuk untuk gaji dan fasilitas mewah para petingginya.
Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan atau sejenisnya, ada rujukan di Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Bunyi ketentuannya adalah pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Hasil klarifikasi Kemensos terhadap Yayasan ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya rata-rata menggunakan 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan. Menurut Kemensos, persentase itu tidak sesuai dengan batasan maksimal 10 persen pada PP 29/1980 tadi. Bahkan, untuk PUB kegiatan bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat. Tidak boleh ada pemotongan untuk biaya operasional yayasan.
Pimpinan ACT langsung merespons keputusan pencabutan izin dari Kemensos tersebut. Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya terkejut atas keputusan pencabutan izin tersebut. ”Kami telah menunjukkan sikap kooperatif (dengan mendatangi Kemensos untuk klarifikasi, Red),” ujarnya di kantor ACT kemarin sore. Dia juga menjelaskan, ACT sudah menyiapkan data pengelolaan keuangan yang diminta Kemensos.
Dalam kesempatan yang sama, tim legal Yayasan ACT Andri T.K. menilai keputusan pencabutan izin yang diambil Kemensos terlalu reaktif. Dalam Permensos 8/2021 tentang PUB, ada skema atau tahapan penjatuhan sanksi. Mulai sanksi teguran tertulis, penangguhan izin, hingga yang paling akhir adalah pencabutan izin. Dia menyatakan, sampai saat ini Yayasan ACT belum pernah mendapat sanksi teguran tertulis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT kemarin. Puluhan rekening itu tercatat di 33 penyedia jasa keuangan atau lembaga perbankan. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut hasil kajian PPATK terkait dengan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah menemukan indikasi bahwa kegiatan pengumpulan dana oleh ACT tidak dilakukan secara akuntabel. Itu tergambar dari sporadisnya perputaran uang di lembaga filantropi tersebut. Padahal, organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Prinsip itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Perpres tersebut mengisyaratkan badan penghimpun dana wajib mengidentifikasi pemberi dan penerima sumbangan.
ah, hasil penelusuran PPATK, dana yang dihimpun ACT tidak semata-mata disalurkan kepada penerima sumbangan. Tapi juga dikelola untuk kegiatan bisnis tertentu. Tentu saja bisnis itu berorientasi profit atau menghasilkan keuntungan. ”Ada lapisan (bidang usaha) yang terkait dengan investasi. Ini transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis,” ungkap Ivan.
Mirisnya, transaksi bisnis ke bisnis tersebut terafiliasi dengan perusahaan yang dimiliki pengurus Yayasan ACT. Menurut Ivan, ada satu entitas perusahaan milik pendiri yang melakukan transaksi dengan ACT hingga Rp 30 miliar dalam kurun waktu dua tahun. ”Itu (bidang usaha) dimiliki langsung oleh pendirinya,” jelasnya. (wan/tyo/c19/cak)