KENDARINEWS.COM -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari Maman Firmansyah mengungkapkan, rendahnya minat mengurus izin usaha dikarenakan masih banyak masyarakat yang mengandalkan surat keterangan (Suket) dari Kelurahan sebagai izin dalam berusaha, hal itu dapat dilihat dari data sekitar 42 ribu pelaku usaha, hanya 12 ribu yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Padahal hal itu keliru. Sebab suket dari kelurahan seharusnya digunakan untuk mengurus izin di Kantor Perizinan (DPM-PTSP) dan bukan sebagai izin berusaha,” jelasnya kemarin.
Dari sekitar 42 ribu pelaku usaha, hanya 12 ribu yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Izin usaha yang sah lanjutnya, adalah izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP setelah dilakukan pengurusan baik secara langsung dikantor pelayanan, maupun daring (online) melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) maupun layanan lainnya seperti mobil Dilan (Digital Melayani). “(Pelaku Usaha) Harus izin kepada pemerintah (perizinan),” ujarnya.
Mantan Sekretaris Bapenda Kendari ini menjelaskan, pengurusan izin usaha sangat penting agar pemerintah bisa mengetahui jumlah pelaku usaha yang ada di Kendari dalam rangka perumusan dan pengambilan kebijakan. Di sisi lain, pengurusan izin usaha juga penting agar pelaku usaha bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai jenis batuan dari pemerintah.
Saat ini, pihaknya terus berupaya memudahkan dan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Salah satunya melalui layanan mobil dilan yang menyapa seluruh kelurahan dan membuka layanan setiap akhir pekan di Pelataran Tugu Religi Kendari. “Layanan perizinan melalui mobil Dilan juga kami buka setiap hari Sabtu di MTQ (Pelataran Tugu Religi) Jam 08.00 – 12.00 WITA. Masyarakat yang ingin mengurus izin bisa datang karena layanannya gratis. Syaratnya mudah, cukup dengan KTP dan nomor Whats App,” pungkasnya. (kn)