KENDARINEWS.COM– Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton masih harus bersabar. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang seyogyanya diterima sejak Januari masih di proses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangannya dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, mengatakan, proses persetujuan di Kemendagri cukup lama. Beberapa waktu lalu, berkas yang diajukan Pemkab Buton dinilai belum lengkap sehingga harus dituntaskan terlebih dulu.
“Harusnya tuntas Mei kemarin, tetapi ternyata kita diminta lagi klasifikasi golongan pegawai, BKD sudah bawa ke sana (Kemendagri), tinggal menunggu lagi sekarang,” kata Sunardin Dani ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6).
Meski keuangan daerah begitu terbatas karena adanya pinjaman di Bank Sultra yang menyedot anggaran Rp 65 miliar pertahun, Pemkab Buton tetap berkomitmen dengan pembayaran TPP ASN. Sehingga dananya tetap dipertahankan. “Anggarannya sama, sekitar Rp 26 miliar. Tapi yang diterima ASN berkurang sedikit, karena ada penambahan ratusan PNS dan CPNS yang masuk pada tahun 2021 dan 2022 ini. Pembaginya bertambah, jelas hasilnya berkurang,” jelas Sunardin Dani.
Setelah rekomendasi dari Kemendagri diterbitkan, Pemkab Buton masih harus merumuskan aturan turunannya yakni Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembayaran TPP. Sunardin enggan menjanjikan kapan waktu pencairan dilakukan. Sebab semua ada pada restu Kemendagri. “Kalau ditanya kapan, berarti Kemendagri yang bisa jawab. Dari kami, begitu sudah lengkap dokumennya, langsung dibayarkan,” pungkasnya. (kn)