KENDARINEWS.COM–MA (27) hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Warga Konawe Selatan (Konsel) ini terancam penjara selama 15 tahun. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RA (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan terduga pelaku asusila MA dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Fitrayadi Kamis (2/6).
Peristiwa asusila ini lanjutnya, telah berlangsung sejak tahun 2018. Kejadian awalnya di rumah seorang wanita berinisial T di Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban inisial R dan langsung melancarkan aksinya berbuat asusila. Selanjutnya, tersangka terus mengulang perbuatannya.
“Awalnya, korban bungkam. Namun karena sudah tak tahan perbuatan pelaku, korban usai menceritakan semua kepada keluarga. Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan ke Polresta Kendari,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan, salah satunya meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Kami amankan di kediamannya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto. Saat ditangkap, pelaku tanpa ada perlawanan,” tandasnya. (KN)