Bapenda Kendari Dispensasi Denda Pajak Hingga 30 Juni 2022, Segera Bayar PBB Anda

KENDARINEWS.COM — Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kendari terutama mereka yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari memperpanjang waktu penghapusan denda pajak dari sebelumnya sampai 31 Mei (Hari ini) menjadi hingga 30 Juni mendatang.

Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melunasi tunggakannya. Perpanjangan ini, lanjut Satria Damayanti, berlaku khusus masyarakat yang membayar pajak utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 1 – 30 Juni 2022. “Jadi yang dibayar nanti hanya pokoknya saja,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari ini tak menyebut detai jumlah penunggak pajak di Kendari. Yang jelasnya kata dia, kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di Kendari terutama mereka yang menunggak dikarenakan tidak mampu membayar akibat pandemi Covid-19 maupun alasan lainnya.

“Tapi pajaknya (pokok pajak) tetap wajib dibayar. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Sultra, Apilkasi QRIS, dan Link Aja” kata Satria Damayanti. (b/ags)

Tinggalkan Balasan