KENDARINEWS.COM–Kendati pemerintah telah mengumumkan vaksin booster tidak lagi menjadi syarat warga untuk keluar masuk suatu daerah namun Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap memaksimalkan capaian vaksinasi booster. Pertanggal 22 Mei, penerima vaksin ketiga telah mencapai 40.253 jiwa atau 17,22 persen dari sasaran.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari Ellfi mengatakan booster bertujuan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan virus corona. Makanya, pihaknya terus mengebut capaian booster melalui sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, Covid-19 masih berstatus pandemi.
“Sampai saat ini belum dicabut status pandemi dari WHO. Olehnya, kita masih tetap mengharapkan peran serta masyarakat secara sadar diri datang fasilitas kesehatan yang melayani vaksin booster untuk segera melakukan vaksinasi,” ungkap Ellfi, kemarin.
Mantan Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) ini tidak menampik, laju capaian vaksinasi booster Kota Kendari alami perlambatan akibat keluarnya surat edaran baru dari pemerintah pusat terkait aturan penerbangan (transportasi udara, red) yang sudah tidak mengharuskan penumpang itu wajib Booster.
“Kita kemarin agak terbantu dengan adanya aturan penerbangan bahwa tidak bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin Booster sebelum libur Idulfitri itu. Namun setelah Idulfitri ada aturan baru yang menyebutkan bahwa tidak vaksin Booster sudah bisa melakukan perjalanan yang penting vaksin lengkap,” ungkap Elfi.
“Nah itu juga yang ikut mempengaruhi, tapi kita masih tetap optimis karena sejauh pengamatan kami, walaupun tidak seramai Iduulfitri kemarin masyarakat juga masih pada datang ke fasilitas kesehatan untuk vaksin Booster,” tambahnya.
Hingga kini, Dinkes masih membuka layanan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksin satu, vaksin dua maupun booster di Kantor Dinas Kesehatan Kota Kendari. “Kalau untuk pelayanan kita masih tetap buka, masih seperti biasa tidak ada perubahan. Dinas Kesehatan masih melayani dari Senin sampai Jumat, jam 8.30 sampai jam 12.00 siang,” pungkas Elffi. (ags/kn)