Residevis Terancam 12 Tahun Penjara

KENDARINEWS.COM–Pria berinisial LP (39) tak berkutik saat diringkus Tim Satreskrim Polres Muna. Ia ditangkap atas kasus pengursakan rumah warga inisial LM di Dusun Kowa-Kowa, Desa Marobo, Kecamatan Marobo. LP merusak rumah LM karena dipicu rasa sakit hati.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan motif pelaku LP melakukan pengrusakan karena dipicu sakit hati. LP tidak terima orang tuanya didatangi korban LM dengan membawa sebilah parang. Hingga akhirnya pelaku ke rumah korban dan ingin bertemu namun korban tidak ada di tempat.

“Merasa kesal korban tidak ada, pelaku kemudian mengambil palu yang disimpan di jok motornya. LP merusak jari-jari jendela serta memukul pintu dan masuk dalam rumah kemudian memukul tangki motor serta membantingnya dan merusak barang-barang lainnya,” kata IPTU Astaman Rifaldi kepada Kendari Pos, Selasa (5/4).

Tidak hanya sampai di situ, pelaku yang tersulut emosi lalu membakar sepeda motor milik korban dengan menggunakan daun pisang yang sudah kering. Selain itu, pelaku juga merusak tempat penampungan air mengunakan parang lalu beralih pulang ke rumah orang tuanya dan membuang parang tersebut di hutan. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya LP akan dijerat pasal 187 ayat ke 1 e KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari ini menambahkan, korban merupakan residevis 4 kali kejahatan tindak pidana. Tindak Pidana penganiayaan tahun 2009 divonis 8 bulan, dan bebas ditahun yang sama. Kemudian pengancaman dengan menggunkan sajam divonis 18 bulan dan bebas tahun 2010.

Percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur divonis 5 tahun dan pembebasan bersayarat tahun 2014. “Terakhir tindak pidana pemerkosaan, LP divonis 10 tahun dan mendapatkan pembebasan bersayarat tahun 2021,” tandasnya.(c/ali)

Tinggalkan Balasan