KENDARINEWS.COM– Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra belum bisa dicairkan. Pasalnya, hingga April 2022 Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengakui pembayaran TPP belum bisa disalurkan. Namun ia meminta ASN tak perlu khawatir. Sebab Pemprov telah mengalokasikan anggarannya di APBD tahun 2022.
“Dananya sudah siap. Total anggaran TPP sekira Rp 200 miliar tahun ini. Hanya untuk pencairannya kita harus menunggu regulasi dan persetujuan dari Kemendagri,” ungkapnya.
kemarin.
Pembayaran TPP kata mantan Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra ini, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Di mana, pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).
Makanya, Pemda harus mengajukan validasi terlebih dahulu ke Kemendagri. “Nantinya, draft pengajuannya di godok di Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kemendagri. Setelah itu, baru diserahkan ke Setprov Sultra. Tapi harus disusun dulu pergubnya dan keputusan gubernur. Saat ini, proses itu sementara difinalisasi untuk diajukan,” jelasnya.
“Semoga ini tidak terlalu lama, karena kalau lama mempengaruhi tahapan stabilitas ekonomi di daerah. Kenapa, karena uang TPP itu merupakan salah satu uang belanja yang digunakan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena rata-rata gaji mereka sudah digadai di bank, sehingga dengan tersendatnya TPP ini mempengaruhi juga,” ujarnya. (kn)