Gubernur Sultra Ikut Sertakan 5.300 Non ASN dalam Program BPJAMSOTEK

KENDARINEWS.COM–Gubernur Sultra telah melaunching Pergub Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sultra.

Pergub Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Gubernur Sultra, Ali Mazi (kedua dari kiri) didampingi Pejabat Pengganti sementara BP JAMSOTEK Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar (paling kiri) saat menyalurkan bantuan (klaim) Jamsostek kepada salah satu ahli waris pekerja.

Pejabat Pengganti Sementara BPJAMSOTEK Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 memastikan 5.300 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Provinsi Sultra akan terlindungi Program BPJAMSOSTEK. Dimana keseluruhan Non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah melindungi 5.300 Non ASN nya ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK,” ungkap Fahd.

“Dengan telah di launchingnya Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2022 dapat menjadi acuan bagi seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” pungkasnya. (KN)

Tinggalkan Balasan