KENDARINEWS.COM — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari masih saja terjadi. Tahun 2021 lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari mencatat 31 kasus. Rinciannya, 25 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus kekerasan yang dialami perempuan.
Untuk mencegah kasus kekerasan, Pemkot melalui DP3A Kota Kendari terus mengkampanyekan anti kekerasan. Di sisi lain, DP3A turut berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya untuk menjamin pemenuhan hak dan memberikan perlindungan terhadap perempuan maupun anak. Kepala DP3A Kota Kendari, Siti Ganef mengatakan kasus yang menimpa anak tahun lalu didominasi kekerasan seksual atau 13 kasus selebihny penelantaran. Sedangkan untuk perempuan semuanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Hingga Februari tahun 2020, belum ada tambahan kasus. Namun kami tak boleh berpuas diri. Makanya, kami tetap memperkuat pelaksanakan program pencegahan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” jelas Siti Ganef saat penandatanganan MoU DP3A dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari terkait pelayanan kesehatan dasar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (17/2).
Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan perjanjian kerja sama (PKS) ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sebab kasusnya sewaktu-waktu bisa terjadi. “Saya berharap satuan perangkat daerah memperhatikan hak anak dalam mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni sumber daya manusia (SDM),” pintanya.
Kepala Dinkes Kota Kendari drg. Rahminingrum mengaku siap menindaklanjuti kerjasama ini. Dengan begitu, para korban kekerasan bisa segera tertangani. “Saya sangat mendukung program ini. Sekarang, korban yang mendapatkan kekerasan sudah bisa difasilitasi pada pelayanan kesehatan dasar di puskesmas sesuai kebutuhannya,” ujarnya. (b/m1)