KENDARINEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra kini bisa bernapas lega. Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) yang dijanjikan Pemprov Sultra akhirnya terealisasikan. Dalam kebijakan belanja daerah 2022, anggaran TPP diporsikan sama dengan tahun lalu. Jika merujuk tahun 2021 lalu, alokasi pembayaran TPP pegawai lingkup Pemprov itu berkisar Rp 46 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengatakan kedisiplinan dan tingkat kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian. Makanya, program unggulan dalam rangka menaikkan tingkat pelayanan ASN melalui pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tetap dilanjutkan.

“Untuk TPP pegawai itu, tetap ada. Karena peraturan gubernur (Pergub)-nya memang belum dicabut. Untuk besarannya, masih sama dengan tahun lalu sebab regulasinya belum berubah. Saya kurang hafal angka pastinya, tapi ada,” ungkap Basiran saat ditemui Kendari Pos di ruang kerjanya kemarin.
Pemberian TPP terhadap sejumlah abdi negara lanjut mantan Asisten I Setprov Sultra ini, dianggarkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Adapun untuk besarannya, ya disesuaikan jumlah pegawai di dinas itu sendiri. Disisi lain juga dilihat dari pangkat jabatan serta beban kerja masing-masing OPD,” imbuhnya. (c/kam)
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Tahun 2021
- TPP
-Besaran Anggaran Rp 46 Miliar - Gaji dan Tunjangan Honorer Rp 4,5 Miliar
-Guru PTT Rp 500 Ribu
-Penyuluh Kehutanan Rp 400 Ribu
-Satpol PP Naik Rp 50 Ribu