KENDARINEWS.COM — La Ode Asiswanto, Karyawan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) tampak bahagia setelah mendapatkan bantuan kaki palsu dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra, Senin (27/12/2021).
“Saya sangat beruntung karena Perusahaan tempat saya bekerja (PT.VDNI) telah mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Karena tanpa menjadi peserta, saya sendiri akan mengalami kesulitan jika harus menanggung seluruh risiko kerja ini.” ungkap Asiswanto usai meneriman bantuan kaki palsu.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengatakan, kegiatan penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.

“Program Return To Work diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat ditempat kerja, maupun pada saat dinas bekerja. Selain itu, selama peserta mengikuti program Return To Work, maka peserta tetap digaji oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran sesuai dengan gaji yang dilaporkan,” kata Minarni.

Minarni mengungkapkan, hingga bulan Desember 2021, sudah ada 7 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. VDNI, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), Dirham dari PT.Sumatera Mining Investama, Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista, serta Suriono dari Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran.
“Kaki palsu yang didapatkan oleh Pak Asiswanto ini merupakan haknya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Segala hak yang bersangkutan segera dibayarkan seperti Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja, dan Santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya. Kami hanya sebagai mediator atas kehadiran Pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ungkap Minarni. (ags)