Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi PT TI, berpotensi ada tersangka baru

–Terkait Dugaan Gratifikasi PT.Toshida Indonesia

KENDARINEWS.COM — Kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Pasca penetapan Kepala Dinas ESDM Sultra inisial AA, Kejati Sultra telah memanggil dan memeriksa 14 dari 37 saksi yang akan dihadirkan. Tersisa 23 saksi belum diperiksa.

Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para saksi. Tersangka AA akan diperiksa setelah 37 saksi dan 6 saksi ahli tuntas diperiksa. “Untuk tersangka inisial AA belum kita panggil. Akan diagendakan setelah penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kajati Sarjono Turin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/12) kemarin.

“Nyanyian” tersangka AA sangat penting untuk mengurai dugaan gratifikasi penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, PT.Toshida Indonesia.

Tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah setelah tersangka AA “bernyanyi”. Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin tak menampik kemungkinan bertambah tersangka setelah AA diperiksa.

Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta itu, mengatakan, mengenai potensi adanya tersangka baru PT. Toshida bisa saja ada. Tergantung hasil pengembangan kasus. Bisa saja memungkinkan adanya tersangka baru, sepanjang ada peran dan alat bukti pihak-pihak lain yang membantu atau terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Potensi adanya tersangka baru akan dilihat setelah berdasarkan penyidikan, transaksi, ataupun penuntutan di pengadilan (dalam sidang tiga tersangka sebelumnya yang kini berstatus terdakwa, BHR, YSM dan UMR). Potensi tersangka baru, bisa saja dari pihak Dinas ESDM maupun swasta,” kata Kajati Sarjono Turin.

Berkas perkara tersangka AA masih dalam proses penyidikan. Menurut Kajati Sultra, Sarjono Turin, pihaknya menargetkan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AA akan selesai awal Januari 2022. Sementara tersangka LSO hingga kini masih buron dan berstatus DPO. “Nantinya LSO akan dilimpahkan dalam sidang absentia,” tutup mantan jaksa KPK RI itu.

Sarjono Turin

Untuk diketahui, Kejati Sultra terus mencari penikmat duit dugaan gratifikasi penerbitan RKAB dan dugaan pelanggaran IPPKH PT.Toshida Indonesia. Setelah menetapkan oknum Kepala Dinas ESDM Sultra, Ir.AA, penyidik Kejati memeriksa saksi-saksi secara maraton. Penyidik sudah memeriksa 14 saksi. Puluhan saksi lainnya masih “mengantre” untuk diperiksa. Para saksi bukan saja dari oknum ASN Dinas ESDM, melainkan lintas dinas dan lembaga.

Pada pemeriksaan pertama, enam saksi Dinas ESDM yakni NR, LS, AA, PK, NL, TY. Usai memanggil enam saksi, penyidik Kejati kembali memeriksa delapan saksi, Selasa (14/12). Kali ini, para saksi berasal dari berbagai instansi. “Ada yang dari Dishub, Dinas Kehutanan, ESDM, dan Syahbandar Pomalaa. Mereka adalah S, A, BR, S, RH, IN, R, dan RR. Jadi, saat ini sudah 14 saksi yang telah kita periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT.Toshida Indonesia telah mengantarkan tiga orang ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Mereka adalah mantan Plt.Kepala Dinas ESDM Sultra, Dr.BHR, mantan Plt.Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM dan General Manager PT.Toshida Indonesia, UMR. Sedangkan Direktur Utama PT.Toshida Indonesia, LSO sudah berstatus tersangka dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Sultra.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp495.216.631.168,83 atau Rp495 miliar. (ali/b)

Tinggalkan Balasan