Usai Divaksin, Diizinkan Belajar Tatap Muka
KENDARINEWS.COM — Pandemi Covid-19 belum jua berlalu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga 23 Agustus. Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) tahun ajaran baru 2021/2022 bulan Juli yang sudah digaungkan jauh sebelumnya pun tertunda. Padahal sekolah-sekolah di Sultra sudah menyiapkan beragam skenario antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan telah melakukan simulasi pembelajaran tatap muka. Namun Presiden Jokowi sudah memberi sinyal PTM dapat dilakukan.
Menurut Presiden Jokowi pelajar bisa PTM lantaran sudah adanya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. “Karena SKBnya empat menteri sudah ada,” kata Presiden, baru-baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio mengatakan, prosedur PT merujuk pada keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Di Sultra, hampir seluruhnya masih pembelajaran online. Namun, berdasarkan keputusan bersama empat menteri, saat ini boleh tatap muka tapi tergantung wilayahnya seperti apa, ” kata Asrun, kemarin.
Asrun menjelaskan, untuk zona hijau saat ini boleh belajar tatap muka secara terbatas, zona kuning dapat secara online dan dapat pula tatap muka dengan sejumlah persyaratan. Sementara zona orange dan merah harus tetap belajar secara daring. “Jadi tergantung kondisi wilayahnya. Zona hijau dan kuning boleh tatap muka tapi merujuk pada prosedur pembelajaran tatap muka. Saat ini mereka (sekolah-sekolah) menunggu izin wilayah dan izin dari orang tua terkait pembelajaran tatap muka, ” bebernya.
Menurut Asrun, meski beberapa wilayah sudah dapat melaksanakan PTM terbatas pada satuan pendidikan, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu mengedepankan kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarganya. “Izin orang tua tetap menjadi penentu anak-anaknya bisa PTM atau tidak. Jadi tak ada paksaan. Selain itu yang tidak kalah penting, harus memiliki surat izin dari tim satgas Covid-19 dimasing-masing wilayah, ” bebernya.
Pemkot Kendari mengizinkan pelaksanaan PTM di sekolah. Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM dan pengendalian Covid-19 di Kendari. Salah satu poinnya mengizinkan PTM di sekolah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Makmur mengatakan pembukaan sekolah di Kota Lulo menerapkan kehati-hatian dan memprioritaskan kesehatan peserta didik. Selain itu pembukaannya masih menunggu izin Wali Kota Kendari. “Meski sudah ada surat edaran tapi kita masih tunggu izin beliau. Kita juga menunggu rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Makmur.
Adapun skenario dimaksud, pembukaan sekolah dibagi tiga kategori yakni sekolah besar dengan jumlah peserta didik di atas 500 anak, sekolah sedang 200-500 anak, dan sekolah kecil dengan jumlah peserta di bawah 200 anak. “Sekolah dengan jumlah siswa sedikit dibuka lebih dulu. Karena pengaturan jaraknya lebih mudah dan memungkinkan dilakukan setiap hari dengan prokes ketat,” kata Makmur.
Mantan Asisten I Pemkot Kendari ini menambahkan, untuk pembukaan sekolah kategori besar dan sedang akan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 di Kendari. Sembari menunggu, pembelajaran secara daring (online) masih tetap dilakukan termasuk tetap mengefektifkan home visit (kunjungan guru kerumah siswa/guru keliling).
“Kalau pun dibuka pada sekolah besar dan sedang, maka dibuka dengan prokes ketat dengan durasi waktu tertentu. Misalnya sekolah sedang gelar tatap muka tiga kali seminggu. Sementara sekolah besar hanya sekali seminggu. Sisanya dikombinasikan dengan beralar daring (online) maupun luring (luar jaringan) atau home visit,” kata Makmur.
Bunda PAUD Kota Kendari, Hj.Sri Lestari, PTM penting dilakukan agar terjalin hubungan yang baik antara murid dan guru. Di samping itu, pertemuan antara guru dan murid dapat meringankan beban orang tua yang selama ini kesulitan membimbing anaknya saat belajar dari rumah. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu izin dari Wali Kota terkait pelaksanaannya.
“Berdasarkan SKB empat menteri, pembelajaran bagi satuan PAUD dilaksanakan secara terbatas. Jumlah siswa hanya 33 persen dari kapasitas PAUD atau sekira 5 – 10 anak saja. Sisanya bisa dilaksanakan secara daring (online) dari rumah,” kata Sri Lestari, kemarin.
Terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah mengizinkan pelaksanaan PTM. Hanya saja, pelaksanaannya wajib menerapkan prokes ketat dan atas izin dari orang tua murid. “Sudah bisa belajar tatap muka di sekolah. Syaratnya tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas sekolah. Teknisnya nanti Dikmudora yang atur. Yang jelas izin dari orang tua juga menentukan. Bagi orang tua yang masih khawatir dan tidak izinkan anaknya belajar disekolah itu bisa belajar dari rumah secara daring atau luring. Bisa juga memanfaatkan home visit atau kunjungan guru kelas ke rumah,” kata Sulkarnain Kadir. (rah/ags/b)