KENDARINEWS.COM–Presiden RI, Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan serta pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam regulasi itu mengatur sanksi warga yang menjadi sasaran, namun enggan divaksin. Penghentian pemberian bantuan sosial dari pemerintah seperti bantuan langsung tunai (BLT), menjadi salah satu sanksi yang diberikan pemerintah bagi warga yang belum mau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana, mengatakan, pihaknya mendukung ketentuan pemerintah tersebut. Kendati demikian, kebijakan penundaan ataupun penghentian pemberian BLT terhadap warga yang enggan divaksin, belum diterapkan di Konawe.
“BLT masih bisa diterima oleh warga, meskipun tidak menyertakan sertifikat vaksin,” ujar Keni Yuga Permana, Selasa (27/7).
Ia menuturkan, animo masyarakat khususnya di pedesaan dalam menyukseskan program vaksinasi, cukup memuaskan. Meski tak mengetahui pasti persentase vaksinasi di daerah berjuluk lumbung beras Sultra, Keni Yuga Permana, mengklaim, partisipasi masyarakat sudah melebihi target yang diberikan pemerintah. “Sehingga kita masih akan mempertimbangkan terkait Perpres 14 tahun 2021 tersebut. Untuk saat ini kita masih perlu melakukan kajian dulu,” argumennya.
Mantan Camat Wonggeduku Barat (Wobar) itu menyebut, ia intens melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa maupun pihak Kecamatan dalam mengupdate perkembangan penularan Covid-19 di setiap wilayah tersebut. Ia pun meminta Pemdes, khususnya tim relawan Covid-19 agar proaktif dalam mencegah penyebaran wabah mematikan tersebut. “Selain mengingatkan supaya warga sadar vaksin, kita juga imbau Pemdes melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai surat edaran (SE) Bupati Konawe yang dikeluarkan baru-baru ini,” tandas Keni Yuga Permana. (c/adi)