KENDARINEWS.COM — Pengusaha berinisial MAR masih merasa tak percaya. Rekan bisnisnya di usaha bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri tega menipunya. Atas penipuan itu, pengusaha BBM ini harus merugi miliaran rupiah. Merasa ditipu, pemilik perusahaan PT Rebetsya Alta Mandiri lalu melaporkan rekannya berinisial SF ke Polda Sultra.
Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan hal ini. Saat ini, kasusnya tengah ditangani penyidik dengan nomor laporan LP/B/394/VII/2021/SPKT Polda Sultra. Kronologisnya, berawalnya saat SF mengorder, pembelian BBM jenis solar industri sebanyak 400 Kiloliter (KL) yang total harganya RP 3,04 miliar.
“Order pembelian tersebut dikirimkan pada tanggal 2 Februari 2021 melalui aplikasi whatsapp. Telapor mengatakan akan memberikan cek (pembayaran cover cek), apabila minyak telah dikirimkan,” ujarnya kemarin.
Karena terlanjur percaya, pihak perusahaan mengeluarkan dokumen LO (loading order) untuk dilakukan pengeluaran minyak secara bertahap. Terhitung mulai tanggal 3 hingga 12 Februari 2021. Saat pembayaran, seorang karyawan PT. Rebetsya Alta Mandiri inisial DSJ. Mereka janjian untuk bertemu terlapor SF di Bank Mandiri KCP Wua-wua pada tanggal 11 Februari 2021.
“Di sana terlapor memberikan cek senilai RP 3,34 miliar ke DSJ. Hanya saja, cek-nya baru bisa dicairkan dananya pada tanggal 17 Februari 2021,” kata Kompol Dolfi Kumaseh.
Namun saat hendak mencairkan di Bank Mandiri KCP Wua-wua, cek tidak dapat dicairkan. Pihak Bank mengarahkan pihak perusahaan melakukan pencairan di Bank Mandiri KCP (kantor cabang pembantu) yang berada di sekitar bundaran Andounohu. “Sehingga pada tanggal 19 Februari 2021, saksi ke Bank Mandiri KCP bundaran Andounohu. Tetapi pihak Bank menolak untuk mencairkan karena saldo cek itu tidak cukup,” jelasnya.
Ironisnya, sampai saat ini terlapor tidak menyelesaikan pembayaran tersebut. Atas kejadian ini, pelapor merasa ditipu dan mengalami kerugian senilai RP. 3,04 miliar. “Dugaan kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (c/ndi)