797 Personil Gabungan Siap Kawal PPKM Mikro di Kendari

KENDARINEWS.COM — Mulai hari ini, Jumat 9 Juli 2021, Pemkot Kendari melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan itu dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Lulo yang saat ini dalam tren meningkat. Sekretaris Kota (Sekot Kendari), Hj. Nahwa Umar mengatakan, pengetatan PPKM mikro efektif berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021.

Sekretaris Kota (Sekot Kendari), Hj. Nahwa Umar (tengah) didampingi Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kanan) memimpin apel siaga persiapan pengetatan PPKM skala mikro di pelataran Masjid Al Alam Kendari, Kamis (8/7)

PPKM Mikro efektif diberlakukan setelah Pemkot dan Satgas Covid-19 menyosialisasikannya selama dua hari sejak 7 – 8 Juli. “Aktivitas masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan keramaian itu kita awasi. Jam operasionalnya pun kita batasi. Paling lama pukul 20.00 Wita. Di atas waktu yang ditentukan, maka tidak boleh lagi ada aktivitas, apalagi sampai mengumpulkan orang banyak,” kata Nahwa Umar, usai memimpin apel siaga persiapan pengetatan PPKM Mikro di Pelataran Masjid Al-Alam, Kamis (8/7).

Kendati melakukan pengetatan pada sejumlah aktivitas warga, Nahwa Umar mengaku tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Itu karena menimbang instruksi Presiden Jokowi dan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir yang tidak menginginkan dilakukan tindakan represif kepada warga dalam penanganan Covid-19.

“Tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM mikro ini. Kami minta kesadaran semua warga Kota Kendari karena ini untuk kepentingan kita semua, sehingga tanpa ditegur pun kewajiban memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, membawa hand sanitizer dan kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja,” kata Nahwa Umar.

Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari ini menambahkan, dalam pengetatan PPKM skala mikro kali ini, pihaknya melibatkan sekira 797 personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. “Saya sudah instruksikan jajaran untuk mulai melakukan pengetatan besok (hari ini,red),” kata Nahwa Umar.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengaku pihaknya siap mengawal instruksi dan kebijakan pengetatan PPKM yang diputuskan pemerintah pusat. Menurut Kapolres, sudah menjadi tugas Polri untuk membantu pemerintah menyukseskan percepatan penanganan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu.

Mantan Kapolres Wakatobi itu meminta semua pihak yang terlibat bersinergi mendisiplinkan warga Kota Kendari demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita berdayakan semua potensi yang kita miliki di wilayah masing-masing untuk memberikan edukasi, sosialisasi, glorifikasi, pemahaman terhadap kebijakan pemerintah,” kata AKBP Didik Erfianto.

Sekedar informasi, jumlah kasus Covid-19 di Kota Kendari hingga kemarin tercatat sebanyak 5.413. Rinciannya, sebanyak 650 pasien masih dalam perawatan, 4.691 sembuh, dan 72 pasien dinyatakan meninggal dunia. (ags/b)

Kapolres Kendari Siap Mengawal Kebijakan PPKM

Tinggalkan Balasan