KENDARINEWS.COM — Wabah corona yang terus melonjak mengharuskan Pemkot Kendari memberlakukan pembatasan. Selama dua pekan mulai 7-20 Juli mendatang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan. Atas kebijakan ini, jam kerja karyawan swasta Aparatur Sipil Negara (ASN) berubah. Untuk mengatasi kerumunan, Pemkot Kendari memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, HJ Nahwa Umar mengatakan, penerapan PPKM skala mikro berdampak pada pelaksanaan kerja masyarakat utamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkupnya. Yang mana sebanyak 75 persen ASN terpaksa harus melaksanakan WFH dan sisanya sekira 25 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

“Sesuai aturan, sebagian ASN harus bekerja dari rumah. Kebijakan ini menimbang adanya peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi juga untuk meminimalisir resiko penularan di area perkantoran,” kata Nahwa Umar, kemarin.
Kendati sebagain ASN melaksanakan WFH, Nahwa memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. Pasalnya, instansi yang pelayanan tetap menggunakan sistem shift sehingga tidak mengganggu pelayanan. “Pelayanan tetap ada, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan. Masyarakat maupun petugas diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak agar tidak terjadi penularan,” kata Nahwa Umar.
Selain diterapkan kepada ASN, WFH juga berlaku untuk perusahaan swasta yang ada di Kendari. Tujuannya tentu untuk mencegah penularan Covid-19 dilingkungan kerja. “Saya harap seluruh perushaan yang ada di Kendari mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Saya kira setiap perusahaan punya cara sendiri untuk mengatur yang jelasnya harus mengacu pada Instruksi Wali Kota Kendari Nomor : 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM skala mikro untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Nahwa Umar.
Terpisah, Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr.Algazali Amirullah menyambut baik pemberlakuan WFH dilingkungan instansi dan perusahaan swasta di Kendari. Menurutnya, pemberlakuannya sudah tepat mengingat Kota Kendari yang saat ini tengah berada di zonal level 4 penyebaran Covid-19.
“Daerah level 4 adalah daerah yang kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Jadi penerapannya (WFH) sangat tepat untuk melindungi masyarakat kita dari penularan Covid-19,” kata Algazali. (b/ags)
44 Kelurahan PPKM Mikro
- Kecamatan Kendari
-Kasilampe, Kendari Caddi, Kampung Salo, Kandai dan Jati Mekar - Kecamatan Kendari Barat
-Tipulu, Sanua, Punggaloba, Dapu-dapura, Benu-benua, Lahundape, Sodoha dan Watu-watu - Kecamatan Mandonga
-Anggilowu, Alolama, Korumba dan Mandonga - Kecamatan Puuwatu
-Puuwatu, Watulondo, Punggolaka, Tobuha dan Lalodati - Kecamatan Kadia
-Kadia, Pondambea, Bende, Wawowanggu dan Anaiwoi - Kecamatan Kambu
-Kambu, Padaleu, Lalolara - Kecamatan Baruga
-Lepo-lepo , Wundudopi, Baruga dan Watubangga - Kecamatan Wuawua
-Anawai,Wuawua, Mataiowoi dan Bonggoeya - Kecamatan Poasia
-Anduonohu, Anggoeya, Rahandouna
10 Kecamatan Abeli
-Lapulu dan Abeli - Kecamatan Nambo
-Bungkutoko