KENDARINEWS.COM–Perilaku pungutan liar (Pungli) bisa terjadi kapan dan di mana saja. Termasuk di pusat pelayanan pemerintah seperti pada layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Atas dasar itu, Kepala Disdukcapil Kendari, Iswanto Dongge berinisiatif menghadirkan loket konsultasi publik. Hadirnya layanan tersebut diharap bisa mencegah perilaku pungli.
Dalam waktu dekat sambungnya, pihaknya bakal mengadakan ruang pelayanan publik di Disdukcapil Kendari. Ruang pelayanan tersebut nantinya berfungsi sebagai pusat informasi pelayanan adminduk bagi masyarakat
“Biasanya masyarakat yang datang di Kantor Disdukcapil belum mengetahui persyaratan dokumen yang hendak diurus. Jadi mereka diberikan penjelasan oleh petugas kami. Memang sudah ada aplikasi Jari (Jaga Kendari), akan tetapi belum semua masyarakat yang bisa akses. Apalagi mereka yang lanjut usia (Lansia) tentu membutuhkan pendampingan,” ungkap Iswanto.
Di sisi lain, kebiasaan masyarakat yang selalu “Memberi” karena menginginkan sesuatu yang instan dan memancing timbulnya perilaku pungli. Sehingga pengadaan ruang pelayanan publik sangat tepat. “Kan biasanya ada masyarakat yang langsung masuk diruang data, padahal itu dilarang. Karena kalau masuk berpotensi menganggu keamanan data, dan berpotensi ada transaksi-transaksi. Ini (pungli) dilarang,” kata Iswanto.
Mantan Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Kendari ini memastikan ruang pelayanan publik ini akan rampung dan mulai beroperasi pekan ini. Ia pun menyarankan masyarakat dalam mengurus adminduk agar tidak menggunakan jasa calo. Pasalnya semua pengurusan adminduk di disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. (ags)