Libur Lebaran, Sulkarnain Izinkan Buka Tempat Wisata, Perketat Prokes, Pengunjung Dibatasi 50 Persen

KENDARINEWS-Ada kabar gembira bagi masyarakat yang terdampak kebijakan peniadaan mudik tahun ini. Pemkot Kendari menghadirkan opsi tetap membuka sejumlah tempat wisata selama libur lebaran. Meski begitu, jumlah pengunjung dibatasi. Itu dalam rangka melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, selama libur lebaran pihaknya tetap membuka sejumlah wisata namun dengan sejumlah persyaratan misalnya jumlah pengunjung tidak lebih dari separuh kapasitas tempat wisata (50 persen) dan pengungjung wajib mengikuti sejumlah pemeriksaan kesehatan pada pintu masuk wisata seperti pengecekkan suhu tubuh dan mencuci tangan pada wadah yang telah disediakan.

“Yang terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti pengunjung wajib menggunakan masker, mencuci tangan pada wadah yang telah disiapkan serta tetap menjaga jarak (Physical Distancing),” ungkap Sulkarnain Kadir, kemarin.

Sulkarnain menyebut seluruh tempat atau spot wisata di Kota Kendari yang tetap buka selama lebaran diantaranya Pantai Nambo, Kebun Raya Kendari dan Taman Kota (Tamkot). “Saya sudah instruksikan jajaran melalui Dinas Pariwisata dan anggota pengamanan lainnya agar tak henti mengimbau pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. Itu sebagai bentuk perlindungan diri agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” tambahnya.

Pada sisi lain, Sulkarnain mengaku kebijakan tersebut diambil melihat perkembangan kasus covid-19 yang semakin terkendali serta atas kesepakatanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Kendari.

“Upaya-upaya yang kami lakukan berhasil menekan perkembangan Covid-19 di Kota Kendari. Hingga saat ini jumlah pasien Covid-19 kita tersisa 16 pasien dari total 4.661 kasus. Disisi lain pembukaan wisata ini untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata kita yang terdampak covid-19. Jadi penanganan covid-19 berjalan, ekonomi juga jalan,” pungkasnya. (b/ags)

Persyaratan Pembukaan Objek Wisata
-Pengunjung Maksimal 50 Persen
-Pengelola Wajib Siapkan Sarana Prokes
-Pengecekan Suhu Tubuh di Pintu Masuk
-Wajib Pakai Masker

Tinggalkan Balasan