KPK Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pemeras Oknum Polisi Terhadap Walikota

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap penyidik asal kepolisian berinisial SRP yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial. Karena diduga penyidik asal Polri itu memeras senilai Rp1,5 miliar dalam penanganan perkara korupsi di Kota Tanjungbalai. “KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/4). “Setelah diamankan, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” sambungnya.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Karena itu, KPK persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya. Bahkan secara paralel, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik. Dia pun menegaskan, KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. “Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut,” tegas Ali menandaskan.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal institusi Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Diduga jumlah uang yang didapatkan dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 1,5 miliar.
“Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dia menyebut, saat ini KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

“Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” ujar Firli. Pengusutan ini bekerja sama dengan Divisi Propam Polri. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SR. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri. “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Polri. Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri dimanapun berdinas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (22/4).

Sambo menuturkan, Polri akan menangani AKP SR hanya untuk masalah pelanggaran kode etik. Sedangkan proses pidana atas dugaan pemerasaan penyidikan dilakukan oleh KPK. “Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” jelasnya. (jpg)

Tinggalkan Balasan