Fajar Beli Lahan di Watulundu Secara Legal, Bantah Tuduh Serobot Lahan

Kendarinews.com — Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas. Pengusaha di Kendari, Fajar S Tanawali yang menguasai lahan seluas 1,5 hektar itu dilaporkan ke Polda Sultra oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sebagian lahan bernama Nurminah, melalui Kuasa Hukumnya, Arwan. Kendati dilaporkan, Fajar mengaku siap menghadapi segala proses penyelesaian perkara itu.

Bagi Fajar, lahan tersebut ia telah beli secara legal kepada Busi, pemilik lahan. Karena itu, ia siap menerangkan duduk persoalan perkara itu di hadapan kepolisian. “Tanah itu saya beli secara legal dari pemiliknya. Jadi siapapun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, itu tak berdasar,” kata Fajar melalui sambungan telepon. Fajar membantah melakukan penyerobotan lahan karena tanah ia peroleh melalui proses jual beli secara sah. Apalagi sertifikat lahan tersebut masih atas nama Busi, yang merupakan pihak yang menjual tanah itu.

Fajar mengaku tak pernah membeli lahan bermasalah sejak menjalani usaha jual-beli tanah. Setiap pembelian ia dan timnya lakukan sesuai prosedur. Sertifikat diperiksa, lokasi diverifikasi, dan setelah semuanya dinyatakan jelas, baru dilakukan transaksi. Dengan kasus ini, bagi Fajar, memperhambat proses Investasi dan pembangunan.

Adapun pematangan lahan, kata Fajar, telah dilakukan pemilik lahan sebelum ia melakukan pembelian. Katanya, pihaknya melakukan pembelian dalam keadaan tanah sudah rapi dan bersertifikat. “Aturan pembelian tanah kami buat seperti itu agar bisa mengetahui pihak-pihak yang datang klaim saat proses land clearing. Tapi sampai selesai tak ada yang datang klaim,” bebernya. Ia mengatakan Nurmina datang mengklaim lahan setelah pihaknya melakukan pembayaran pembelian tanah.

Sementara Itu, Branch Manager BSI KCP Kendari, Irwanto Azis, menegaskan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam sengketa lahan tersebut. Ia juga membantah tuduhan mendukung penyerobotan tanah. Ia juga memastikan BSI tidak pernah melakukan pencairan dana untuk membiayai pembangunan di lahan yang dipermasalahkan. Terkait adanya logo BSI yang terpasang pada umbul-umbul di lokasi, Irwanto menjelaskan hal itu mungkin strategi marketing dari pengembang perumahan.

“ Umbul-umbul itu juga hanya karena adanya hubungan kemitraan dengan pihak pengembang (developer), tapi kami tak tahu menahu soal status tanah. Selain itu umbul-umbul juga sudah dicabut,” katanya. Lagipula BSI, kata dia, belum melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan developer untuk pembangunan di lokasi yang dipermasalahkan itu. Ia memastikan BSI berkomitmen tidak pernah terkait dan mendukung pembiayaan pembangunan perumahan di lahan yang bermasalah. (Ris)

Tinggalkan Balasan