KENDARINEWS. COM—Berdasarkan data dari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan bahwa kinerja sektor jasa keuangan (SJK) sepanjang Semester I 2026 tetap tumbuh positif dan berada dalam kondisi yang sehat. Di balik capaian tersebut, OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga investasi ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan di daerah masih terjaga, tercermin dari pertumbuhan aset, penghimpunan dana masyarakat, serta penyaluran kredit yang terus meningkat.
“Berdasarkan data Semester I 2026, total aset perbankan di Sulawesi Tenggara mencapai Rp63,03 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp34,25 triliun, sedangkan penyaluran kredit mencapai Rp54,61 triliun. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) berada di angka 1,85 persen, sehingga masih dalam kategori terkendali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, di sektor pasar modal, minat masyarakat terhadap investasi juga terus meningkat. Hingga Semester I 2026, jumlah investor di Sultra telah mencapai 179.257 Single Investor Identification (SID) dengan nilai kepemilikan saham masyarakat sebesar Rp905,26 miliar. “Sementara itu, aset industri keuangan non-bank dan dana pensiun juga menunjukkan tren pertumbuhan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa, OJK juga mencatat proses konsolidasi terhadap 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas se-Sulawesi Tenggara sebagai langkah memperkuat industri perbankan daerah agar lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Pada aspek perlindungan konsumen, selama Semester I 2026 OJK menerima 724 permintaan layanan, 1.358 layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), 124 pengaduan masyarakat, serta menangani 17 sengketa. Aduan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan perilaku petugas, restrukturisasi kredit, dan layanan perusahaan pembiayaan,” terangnya.
Ia menyebut bahwa, selain itu, OJK mengungkap masih banyak masyarakat yang memiliki pinjaman dalam nominal kecil. Tercatat sebanyak 398.327 rekening memiliki utang di bawah Rp1 juta dengan total baki debet sekitar Rp1,915 miliar. Sebanyak 66,2 persen di antaranya tidak memiliki pinjaman yang tercatat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Di sisi lain, ancaman kejahatan keuangan digital juga menjadi perhatian serius. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat sebanyak 2.671 laporan penipuan keuangan di Sulawesi Tenggara dengan total kerugian mencapai sekitar Rp67,61 miliar. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi, investasi bodong, hingga penyalahgunaan rekening,” ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa, dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK mencatat sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal telah dihentikan dengan potensi kerugian masyarakat yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, sebanyak 169 entitas investasi ilegal juga telah ditindak.
“OJK Sultra mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas setiap produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan, investasi ilegal, maupun aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, menurut OJK, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi diri dari berbagai modus kejahatan finansial yang terus berkembang seiring pesatnya digitalisasi layanan keuangan (win).










































