KENDARINEWS.COM — Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj.Nahwa Umar menegaskan seluruh Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang ada di Kota Lulo adalah sepenuhnya milik Pemkot Kendari. Oleh karena itu, para pengembang (developer) perumahan diminta untuk segera menyerahkan aset tersebut. Pengalihan aset (PSU) dari developer ke pemerintah kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Dimana pengembang diminta menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan atau sesuai dengan rencana yang telah ditentukan oleh pemkot.
Nahwa tak memungkiri, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan asetnya kepada pemerintah. Hal tersebut berdampak pada pemberian catatan bagi pemkot dalam setiap pemeriksaan baik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dasar itu, pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan penertiban sehingga para pengembang segera menyerahkan hak pemerintah.
“Sebelumnya PSU telah kita bahas di beberapa tahun terakhir. Kehadiran KPK Korsubgah Wilayah IV hari ini untuk mejelaskan secara langsung kepada pihak-pihak Asosiasi Pengembang Perumahan (APP) terkait Penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) dan Pemukiman di Kota Kendari,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Realestate Indonesia (REI) Sultra Iwan Setyawan mengaku pihaknya tengah menyerahkan beberapa aset (PSU) ke pemerintah, pihaknya pun siap melaksanakan instruksi dari Pemkot Kendari. “Itu sudah menjadi aturan dan harus dipatuhi,” singkatnya.
PSU yang Wajib Diserahkan
-Jaringan Jalan dan Drainase
-Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
-Sarana Umum, Pendidikan dan Kesehatan,
-Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
-Jaring Air Bersih, Listrik, Telepon dan Penerangan