KENDARINEWS.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah tugas sudah lumrah. Uang pelicin untuk mempercepat proses kepindahan ASN sudah menjadi rahasia umum. Tapi itu tidak berlaku di lingkup Pemprov Sultra. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra memastikan mekanisme mutasi tanpa “mahar”. Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Sultra, Kadir mengatakan, untuk mutasi dan pengangkatan jabatan pegawai mesti melalui prosedur sesuai aturan yang berlaku. “Kami (BKD Provinsi Sultra) tidak akan mungkin memproses bila prosedurnya atau berkasnya tidak lengkap. Bahkan kami tekankan tak ada pungutan di sini, tetapi semua harus merujuk pada mekanisme atau aturan yang ada,” ujarnya kepada Kendari Pos, Kamis (22/4).
Kadir menekankan, dari semua prosedur itu tak ada pungutan atau pembayaran sama sekali. “Pokoknya semua urusan kepegawaian, baik mutasi, naik pangkat, semua urusan di BKD sama sekali tidak dipungut biaya. Kalau ada yang melakukan (pungutan), silakan laporkan,” tegasnya. Ada perbedaan mekanisme pengangkatan pegawai dan mutasi pegawai. Untuk mutasi, ada mutasi antar provinsi, baik dari provinsi lain masuk ke Sultra dan sebaliknya dari Sultra ke provinsi lain. Ada mutasi antarkabupaten dan kota. Ada mutasi dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi atau sebaliknya. “Dalam prosedur mutasi, sesuai mekanisme perlu ada persetujuan dua belah pihak, baik dari daerah asal maupun daerah tujuan,” jelas Kadir.
Kadir menjelaskan ASN yang ingin pindah lintas kabupaten atau kota maka harus disetujui kepala daerah (bupati/wali kota) asal dan kepala daerah yang dituju. Sama halnya jika ASN ingin mutasi antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra ke Pemerintah Provinsi Sultra maupun sebaliknya dari Pemprov mutasi ke pemerintah kabupaten/kota. Setelah mendapat persetujuan pindah, maka dapat dimasukkan ke aplikasi e-mutasi BKN.
“Hasil inputan kabupaten di bawa ke BKD Sultra dan diteruskan ke BKN Regional IV Makassar. Dari proses itu akan menghasilkan persetujuan teknis (Pertek) mutasi. Dengan dasar itulah, BKD menetapkan SK pindah pegawai yang bersangkutan antarkabupaten/kota,” jelasnya. Sementara untuk pindah antarprovinsi menjadi kewenangan Kemendagri, setelah mendapat persetujuan BKN Jakarta. Dalam konteks ini, BKD Sultra hanya sebagai perantara yakni memasukan data ASN Provinsi Sultra yang ingin pidah melalui aplikasi di Kemendagri dan BKN.
“Aturan ini bukan kita yang membuat. Tetapi sesuai regulasi. Payung hukumnya yakni Perka BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara mutasi pegawai negeri Sipil dan Permendagri nomor 58 tahun 2019 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil Antarkabupaten/Kota, dan Antarprovinsi,” jelas Kadir. Kadir menegaskan apabila ditemukan oknum ASN yang melakukan tugas dan fungsi yang tidak sesuai aturan bakal dikenai sanksi. “Untuk sanksi pelanggaran disiplin ada tahapannya, mulai hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat, ” sebutnya. Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Sementara hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, “tutup Kadir. (rah/b)