1.032 Jabatan di Lingkup Pemkot Kendari Dihilangkan, Eselon IV Ada 866

KENDARINEWS.COM — Struktur jabatan di lingkup Pemkot Kendari bakal dirampingkan. Dari hasil evaluasi, setidaknya 1.032 jabatan yang akan dipangkas. Rinciannya, 167 eselon III dan 866 eselon IV. Penyederhanaan tersebut diharapkan bisa memutus rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj Nahwa Umar, mengatakan pemangkasan jabatan eselon III dan IV merupakan instruksi langsung dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam rangka penyederhanaan birokrasi menjadi dua level.

Atas dasar itu, Nahwa meminta para pejabat eselon III dan eselon IV untuk bersiap mengikuti penyetaraan menjadi pejabat fungsional. “Kementerian mengarahkan supaya daerah-daerah mulai mengalihkan jabatan struktural utamanya eselon III dan IV untuk maju ke fungsional,” kata jenderal ASN ini. Pemangkasan jabatan eselon sambung mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari ini, tidak akan mempengaruhi pemberian pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, penyederhanaan yang dilakukan hanyalah proses pengalihan jabatan ke fungsional bagi mereka yang memenuhi syarat.

Syarat penyetaraan jabatan eselon III dan IV menjadi fungsional yakni ASN yang masih menjalankan tugas dalam jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana (eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kemudian, berijazah paling rendah S1/D4/S2 atau yang sederajat. Di sisi lain, jabatan administrasi memiliki penyesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki dan memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional. Selanjutnya, masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2019 diterbitkan. (b/ags)

Perampingan Jabatan
-Eselon III 167 Jabatan
-Eselon IV 866 Jabatan
Total 1.032 Jabatan

Syarat Penyetaraan Jabatan Fungsional
-Menduduki Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana (eselon V)
-Pendidikan Paling Rendah S1/D4.
-Memiliki Pengalaman atau Pernah Melaksanakan Tugas Jabatan Fungsional
-Masa Jabatan Paling Kurang Setahun Sebelum (BUP)

Tinggalkan Balasan