Polisi Ringkus Warga Kadia Pengedar Sabu, Barang Bukti 56,83 Gram

KENDARINEWS.COM — Seorang pemuda berinisial MRR (23) hanya bisa pasrah saat digelandang Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari. Warga Jalan Sorumba Kelurahan Bende Kecamatan Kadia ini ditangkap di kamar kosnya, Jalan Laute Baru 1, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket dengan berat 56,83 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di wilayahnya kerap terjadi peredaran gelap narkoba. Dari informasi iitu, Satresnarkoba Polres Kendari langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pelaku. “Pelaku mengakui 32 paket sabu dengan berat bruto 56,83 gram miliknya. Selain narkotika, polisi amankan barang bukti lain, satu timbangan digital, satu sachet kosong, dua pembungkus rokok, satu sendok sabu dan sebuah handpone,” beber Kompol Dolfi Kumaseh.

Saat ini kata pria yang akrab dengan awak media ini, MRR beserta barang bukti yang ditemukan telah menjalani penahanan di Mapolres Kendari guna proses selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 20 tahun,” pungkasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan