KENDARINEWS.COM — Pengendalian moda transportasi di Sultra mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Aturan ini menindaklanjuti larangan mudik yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada perayaan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pelarangan ini tak lain upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona. Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengatakan pemerintah telah menerbitkan larangan mudik melalui Permenhub nomor 13 Tahun 2021. Atas dasar itu, Satgas penanganan covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tentang peniadaan Mudik Idul Fitri dan upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan.
“Prinsipnya. kita ikuti saja aturan pusat. BPTD bersama instansi terkait bakal menindaklanjuti aturan itu dan melakukan rapat bersama Pemda Sultra terkait larangan Mudik tanggal 6 sampai 17 Mei. Tetapi untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa, “jelasnya.
Menindaklanjuti pelarangan itu, pihaknya akan mengingatkan pengawasan simpul-simpul transportasi. Pasalnya, pelararan ini bukan saja moda transportasi darat, tetapi juga transportasi laut dan udara. Upaya ini dilakukan demi menekan angka penyebaran covid-19 yang hingga kini belum berakhir
“Kita akan sosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu, mereka paham apa yang dilakukan pemerintah ini untuk menekan transmisi penularan covid 19 terlebih melalui jalur-jalur transportasi, ” tegasnya. Ketentuan pengendalian transportasi sambungnya, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Untuk angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas. Kelonggaran ini juga buat keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia dan lainnya. “Aturan ini tentu bakal segera kita tindak lanjuti di daerah. Di mana bila ini berlaku, masyarakat yang mencoba melanggar tentu bakal ada sanksi, ” pungkasnya. (b/rah)