KENDARINEWS.COM — Kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang proyek pembangunan gedung kantor SMAN 1 Rumbia (Sekarang SMAN 3 Bombana) anggaran 2014-2015 akhirnya menemukan titik terang. Setelah, pelaksana dari proyek pembangunan gedung kantor SMAN 3 Bombana, Bustam alias Uce di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan Bustam berlangsung setelah penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
“Sudah masuk tahap kedua, yakni penerimaan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dengan tersangka Bustam. Berdasarkan keputusan tim tersangka bakal kita tahan selama 20 hari,” ungkap Andi Gunawan selaku Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bombana kepada Kendari Pos.
Dalam kasus tersebut, ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 211 Juta. Namun, tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 100 Juta yang dititipkan pada rekening kas Kejari Bombana. “Kita lakukan penahanan dulu, setelah itu baru kita limpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.
Lanjut dia, dalam kasus tersebut tersangka Bustam dikenakan pasal 2 Jo pasal 18, pasal 3 Jo pasal 14 UUD No 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001, dengan ancaman hukuman empat tahun (Pasal 2) dan maksimal ancaman hukuman 1 tahun (pasal 3). “Minimal jika ada pengembalian uang negara, tentu akan menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian hukuman,” akunya.
Sementara itu, Kepala Sesi Intel Kejari Bombana, Supriyadi mengatakan kasus ini merupakan temuan dari tim intelijen yang menduga adanya indikasi suatu pekerjaan bangunan gedung di SMAN 3 Bombana yang kualitas bangunanya minus atau tidak sesuai. “Ini merupakan temuan dari intelijen yang kemudian kita tindak lanjuti, yang menghasilkan tersangka Bustam sebagai pelaksana dari proyek tersebut,” pungkasnya. (c/idh)