Melawan dan Hendak Kabur Saat Ditangkap, Polres Muna Tembak Penjual Narkoba

KENDARINEWS.COM — Timah panas bersarang di kaki sebelah kiri pria berinsial AA (34). Polisi terpaksa mengambil tindakan terhadap residivis kasus narkotika ini, lantaran melakukan perlawanan. AA merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Muna Barat (Mubar). Modusnya, berperan sebagai penjual atau perantara jual beli barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pajala Kecamatan Maginti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku kesehariannya sebagai petani. Masyarakat menginformasikan, pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah itu. Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna langsung bergerak menuju tempat pelaku. “Terlapor AA merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika. Pada bulan November 2020, tersangka baru keluar dari Lapas Kendari setelah selesai menjalani hukumannya,” ungkapnya.

Kronologis penangkapannya kata dia, bermula dari laporan masyarakat. Lalu, polisi melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku. Sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku terlihat sedang duduk dipinggir jalan di sekitar rumahnya. Dengan mengikatkan sebilah parang di pinggang sebelah kiri. Melihat pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan, namun pelaku memberontak dan melakukan perlawanan. “Pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang tempat kosmetik. Ternyata berisi delapan sachet sabu, yang di keluarkan dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya di bawah tempat duduknya,” jelasnya.

Karena pelaku melakukan perlawanan, saat itu dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki sebelah kirinya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan disaksikan oleh Camat Maginti, Marwan. “Ditemukan lagi dua handphone serta dilakukan penggeledahan di kebunnya dan menemukan satu buah alat isap berupa bong. “Selain itu, sebuah tas plastik warna merah muda bersama barang bukti lainnya. Diantaranya, sebuah tempat kosmetik warna biru yang didalamnya terdapat dua sachet berisikan sabu, satu sachet yang didalamnya terdapat 6 paket kecil berisi sabu, jadi total sabu yang diperoleh seberat 1,18 gram,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang diikat dengan kain warna merah. Ada dua unit handphone, satu tas kecil warna merah, satu buah alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral yang sudah dipasang pipet. Polisi juga menyita dua buah korek api, dua sendok takar yang terbuat dari potongan pipet dan satu buah sumbu. “Sekarang pelaku serta barang bukti diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Muna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan