KENDARINEWS.COM — Meski telah dilarang, knalpot racing masih saja digunakan. Padahal penggunaannya sangat mengganggu warga. Selain bising, kendaraan berknalpot racing sering digunakan sebagai ajang kebut-kebutan. Atas dasar itulah, Polres Kendari intens melakukan razia knalpon racing. “Malam minggu, kami melakukan razia balapan liar di Kota Kendari. Hasilnya, puluhan motor yang diamankan. Sebanyak 58 motor diantaranya menggunakan knalpot racing. Sebagian besar pembalap liar masih berusia belasan dan berstatus pelajar,” kata AKBP Didik Erfianto, Kapolres Kendari, Senin (22/3).
Razia ini kata dia, menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah. Selama ini, mereka tidak nyaman dan terganggu atas aktivitas balapan liar. “Sitaan motor dengan knalpot racing tersebut merupakan hasil operasi Satlantas Polres Kendari. Petugas menyita kenalpot ini karena dianggap membuat kebisingan dan mengganggu aktivitas di lingkungan masyarakat hingga mengganggu kenyamanan di malam hari,” jelasnya.
AKBP Didik Erfianto berpesan agar para orang tua lebih memperhatikan anaknya. Menurutnya, sudah tanggung jawab para orang tua termasuk keluarga untuk mengawasi dan mengedukasi anak-anak mereka tentang disiplin berlalu lintas. “Pasti, kita akan tindak tegas motor motor ini. Tentunya sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Selain penilangan, knalpot racing akan disita dan dimusnahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kendari, AKP Lesamana Pramuditya mengatakan penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menjelaskan tingkat suara motor tergantung dari CC kendaraan, ada yang 80 desibel sampai 100 desibel. “Apabila ada yang melebihi dari desibel yang ditentukan, melanggar undang-undang, jadi yang disita ini dilakukan tes melalui alat khusus,” ujarnya. (b/ndi)