KENDARINEWS.COM — Peredaran Narkoba di Kota Kendari seakan tak pernah jera. Meski sindikat peredaran gelap narkoba ini selalu terungkap, masih saja ada yang nekat menjual barang haram ini. Teranyar, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk seorang pengedar berinisial AC (40) di Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 41,95 gram.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, sekitar jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Lahundape sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Atas dasar itu, tim Opsnal Subdit I Unit 2 melakukan penyidikan. “Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya mencium keberadaan target. Tim Opsnal Subdit I Unit 2 langsung melakukan penangkapan. Usai ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua saset berisi sabu di atas meja belakang monitor komputernya. Selain itu, polisi menemukan sebuah bong dan buku catatan penjualan yang berada di atas meja kamarnya. Tidak hanya sampai di situ, tim juga menemukan satu buah tas hitam yang di dalamnya ada satu kotak plastik, berisi 14 saset plastik yang dibungkus kertas putih berisikan narkotika jenis sabu.
“Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, empat pirex, dua sendok plastik, satu korek gas, 101 lembar plastik sachet ukuran besar, 227 lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang,” ungkap pria yang akrab dengan awak media ini.
Saat ini, pelaku lengkap dengan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut. Diketahui, modus tersangka dalam mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang yang berada di kota Kendari. “Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)