KENDARNEWS.COM — Setan apa merasuk pikiran JM (34). Warga Kulisusu Buton Utara (Butur) ini tega mencabuli dua keponakannya yang masih di bawah umur. Masing-masing, Melati (nama samaran) 12 tahun dan Mawar (nama samaran) 8 tahun. Ironisnya, tindakan tak senonoh pelaku telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019. Ibu korban SN mengaku tak memiliki kecurigaan sama sekali saat pertama mendengar informasi dari seorang warga. Pasalnya, pelaku adalah paman korban. Namun saat SM mengecek kebenarannya ke kedua anaknya. Hatinya merasa hancur dan langsung melaporkan korban ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala mengatakan tersangka telah ditanggap Tim Walet Polres Butur ketika melakukan pencarian di kawasan hutan di Kecamatan Kulisusu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Buton Utara guna pemeriksaan lebih mendalam. “Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Kata Kasatreskrim Polres Butur, Iptu Sunarton melalui keterangan resminya, Jumat (19/3).
Usai aksinya ketahuan, tersangka langsung bersembunyi. Polisi lalu bergerak memburu pelaku. Sayangnya, masih ada pihak keluarga yang mencoba menyembunyikan tersangka. Saat polisi ke TKP (rumahnya), pelaku bersembunyi di rumahnya saudaranya yang berdampingan dengan rumah pelaku. Namun polisi berhasil mencium gelagat dan melakukan pengrebekan di rumah saudara pelaku. “Pelaku sempat melarikan diri dan sembunyi dalam hutan jambu mete di belakang rumah orang tuanya. Namun berhasil diringkus. Setelah ditangkap, polisi langsung menginterogasi pelaku, ia mengakui perbuatan cabulnya dengan diiming-imingi uang untuk memuluskan nafsunya,” tutupnya (b/ndi)