Modus Beli Sebatang Rokok, Pria Ini Curi Handphone Pemilik Kios di Wua-Wua

KENDARINEWS.COM — Seorang pria berinisial MS (23) harus merasakan dinginnya mendekam di sel tahanan. Warga Kelurahan Kadia Kota Kendari ini harus mempertangung jawabkan perbuatannya yang mencuri handphone di sebuah Kios, Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua. Kasatreskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (10/3) sekitar pukul 02.00 Wita oleh penyidik Satreskrim bersama Buser 77 Polres Kendari. Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, perkaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kendari untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka diketahui melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 KUHP,” jelas AKP Gede Pranata Wiguna. Kejadian pencurian itu terjadi tanggal 9 Maret lalu. Saat itu tersangka berjalan-jalan dan melihat sebuah kios yang masih buka di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua. Di kios tersebut, tersangka melihat penjaganya sedang duduk-duduk dan kurang awas.

“Melihat korban sedang sendirian dan kondisi sekitar cukup sepi, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggasak handphone milik korban, modusnya dengan alasan membeli rokok sebatang,” ungkapnya. Korban pun yang tanpa curiga, mengambilkan rokok untuk tersangka. Ketika korban lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban yang tergelatak di tempat duduknya. “Saat itu juga tersangka langsung mengambil handphone korban dan dimasukan ke kantung celana. Di sana korban belum sadar bahwa handphonenya sudah dikantongi tersangka,” ujarnya.

Usai mendapat handphone incarannya, tersangka lalu buru-buru membayar rokok tersebut dan pergi meninggalkan kios menuju ke kosannya. “Saat itulah korban baru sadar bahwa handphonenya sudah tidak ada. Tak lama setelah itu, korbanpun teringat tersangka itu, orang yang terakhir belanja di kiosnya. Atas kejadian tersebut korbanpun melaporkan kasus itu ke polisi,” ujarnya. Usai menerima laporan dari korban, polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya sempat, coba menghubungi nomor handphone korban, namun sudah tidak aktif. “Namun setelah melalui penyidikan, Satreskrim Polres Kendari bersama Unit I Opsnal Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan