KENDARINEWS.COM — Entah apa yang merasuki pikiran I (16). Di usianya yang masih belia, remaja putus sekolah tersebut sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena kasus pencurian. Terakhir, warga yang berdomisili di Kecamatan Kolaka tersebut diringkus Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka karena diduga kembali terlibat dalam kasus pencurian.
Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi yang dihubungi Kamis (11/3) mengungkapkan, I ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Kecamatan Baula pada Rabu malam. Kata dia, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kehilangan barang berharga yang diterima oleh pihak kepolisian dari sejumlah korban.”Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyilidikan. Setelah itu kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, kata Riswandi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu empat buah HP berbagai merk, satu unit kamera digital, dan satu unit sepeda. “Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani diversi,” bebernya. (c/fad)