Hasil 254 Penindakan: Bea Cukai Kendari Hancurkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp4,55 Miliar

KENDARINEWS. COM— Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak peredaran barang ilegal. Pada Rabu (28/10/2026), instansi ini secara resmi memusnahkan 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari, kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan pihak terkait sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 254 penindakan yang dilakukan sepanjang periode 2025 hingga 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,05 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antarinstansi.

“Keberhasilan pengungkapan pelanggaran ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang ilegal, dan menjaga penerimaan negara. Semua ini berkat sinergi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Taufik, Rabu (28/10/2026)

Proses pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rokok ilegal dihancurkan, dicampur air, lalu dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman beralkohol ilegal dituang dan dirusak hingga habis.

Bea Cukai Kendari menegaskan akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli rutin, dan kerja sama lintas instansi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang ilegal. Jika menemukan dugaan peredaran barang ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa menekan peredaran barang ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib,” tegas Taufiq.

Tinggalkan Balasan