Ditresnarkoba Polda Sultra Bongkar Tiga Jaringan Sabu Sekaligus, 2,3 Kg Disita dan Enam Tersangka Diamankan

KENDARINEWS.COM— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika. Dalam satu rangkaian operasi, polisi berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu sekaligus di Kota Kendari, menyita total 2.300,67 gram sabu, dan mengamankan enam orang tersangka.

Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026), oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat terkait.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami menelusuri dugaan peredaran sabu di beberapa lokasi di Kendari, termasuk jaringan pengiriman dari luar daerah,” jelas Amri Yudhy.

Penindakan pertama dilakukan Jumat (23/10) di Lorong Safira Indah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Petugas mengamankan dua tersangka, A.A.P. dan A.H.M., serta menyita sabu seberat 190,5 gram yang telah dikemas dalam 675 sachet siap edar.

Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang saat ini berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Polisi masih mendalami peran dan alur distribusi jaringan ini.

Pengungkapan kedua terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T, Kecamatan Baruga. Penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, pada Selasa (20/10).

Polisi menemukan sabu seberat 1.209,4 gram yang disembunyikan di dalam kotak berisi kue kering. Empat orang — J, F, M.R., dan N.A. — diamankan sebagai tersangka. Kasus ini mengindikasikan adanya jalur distribusi lintas provinsi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kendari.

Penangkapan ketiga terjadi Sabtu (24/10) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga. Tersangka T.S. diamankan bersama sekitar 900 gram sabu yang tersimpan di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Tersangka diduga menerima paket dari seseorang berinisial P.P.P. dan dijanjikan upah Rp10 juta setelah barang diserahkan ke pihak lain.

Seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

Polda Sultra menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan program Quick Wins Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya ke kepolisian .

“Keterlibatan masyarakat sangat berharga. Bersama-sama kita putus jalur peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara,” pungkas Amri Yudhy.

Tinggalkan Balasan